Enrekang,- Dalam rangka Pengumpulan Metadata Statistik Sektoral Tahun 2023 dan PDRB Triwulanan, Pemkab Enrekang dan BPS Laksanakan FGD dan PDRB kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas, menguraikan, dan mengkonfirmasi data terkait metadata dan PDRB Triwulanan yang berlangsung di Pendopo Bupati Enrekang , Selasa (13/12/2023).
Dalam rangkaian Pembinaan Statistik Sektoral di Kabupaten Enrekang, dimana menempatkan BPS berperan sebagai Pembina data, Diskominfo sebagai Walidata, dan OPD/Lembaga sebagai penghasil data.
Turut hadir Kepala Diskominfo-Statistik Hasbar, SIP.M.Si, mewakili PJ Bupati Enrekang sekaligus membuka acara tersebut, Kepala BPS Kabupaten Enrekang Dwi Santoso Mukti Buwana, dan para peserta perwakilan dari BUMN/BUMD, Instansi Vertikal dan seluruh Perangkat Daerah Se Kabupaten Enrekang .
Untuk FGD dibagi atas dua Sesi, dimana sesi pertama oleh dua Narasumber yaitu Kepala BPS Enrekang Dwi Santoso Mukti Buwana dengan tema materi ”Penguatan Statistik Sektoral menuju Satu Data Indonesia”. kemudian dilanjutkan oleh Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Rismawati Bambang berupa pemaparan tentang” Penginputan Data Statistik Sektoral pada Aplikasi EWALIDATA SIPD” yang dipandu Shaela Mayasari sebagai Moderator.
Selanjutnya untuk sesi kedua oleh Narasumber Roudhotul Jannah dan Delisa Nur Izmah Azis yang membahas tentang “Metadata Sektoral dan PDRB Triwulanan, dan moderator oleh Raihan Fitrika Azzahra.
Tantangan dalam mewujudkan data yang Andal, Efektif, dan Efisien antara lain yaitu bagaimana mengukur dan mengukur pembagian peran dan fungsi institusi dalam penyelenggaraan statistik. “Setiap produsen data mampu menghasilkan data yang baik, berkualitas, serta mudah dipahami dan bagaimana setiap data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara luas serta mudah dibandingkan sesuai dengan peraturan yang berlaku”, ucap Kadis Kominfo-Statistik dalam Berbagainya.
Pentingnya peranan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Kabupaten Enrekang, untuk menyamakan persepsi guna mewujudkan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan mudah diakses dan diumumkan antar instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui menyediakan Data Standar, Metadadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, hal ini disampaikan oleh Kepala BPS Kabupaten Enrekang
Sementara itu untuk pengunaan aplikasi Ewalidata SIPD, secara teknis disampaikan oleh Kabid Persandian Statistik, Rismawati Bambang, dimana pemanfaatannya sangat mudah karena masing-masing produsen data sudah memiliki akun untuk melakukan penginputan data, yang sudah terintegrasi secara nasional.
Semoga dengan acara ini terjalin kolaborasi yang baik antar pihak-pihak terkait, sehingga pembangunan statistik sektoral di Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang menjadi lebih baik dan kuat.